JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti mengatakan, pihaknya akan mengajukan
gugatan judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG)
kepada Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/8/2012) besok.
Retno mengungkapkan, kebijakan mengenai UKG perlu ditinjau ulang.
Pasalnya, berdasarkan kajian hukum dan catatan selama pelaksanaannya,
UKG masih berjalan buruk dan banyak merugikan guru.
Kerugian yang dialami guru peserta UKG dimulai dari standar soal yang
diluar subtansi, hingga ke fenomena guru meninggalkan tugas mengajarnya
karena harus datang ke lokasi UKG. Selain itu, pelaksanaan UKG dinilai
menimbulkan kerugian waktu dan materiil karena pelaksanaan UKG banyak
yang tertunda akibat persiapan yang kurang baik. (Kompas.Com, 14 Agustus 2012)
Kayaknya yang jauh lebih penting dulu adalah ujian untuk Kompetensi Manajemen Pendidikan kita, kan? Kita sangat perlu manajemen yang kompeten dulu sebelum kita dapat mulai mengatasi Masalah-Masalah di dunia pendidikan kan?
Tetapi Jangan Menilaikan Dengan Internet. Kita perlu menilaikan KEMAMPUAN dan KOMPETENSI, bukan hanya HAFALAN.
Sumber : http://pendidikan.net/
0 komentar:
Posting Komentar